test

Hukrim

Senin, 28 September 2020 20:33 WIB

Polisi Grebek Transaksi Sabu di Kamar Kos Kawasan Rawamangun

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Pulogadung menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba (Foto: PMJ News)

PMJ - Tim Satres Narkoba Polsek Pulogadung, Jakarta Timur menangkap satu orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolsek Pulogadung, Beddy Suwendy mengatakan saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah kos kawasan Pulogadung.

“Mendapati informasi itu, tim langsung bergegas menelusuri lokasi tersebut. Kami pun melakukan penelusuran di sebuah kamar kos dan mendapati satu orang tersangka bernama Herry Marzuki (47)," kata Beddy dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Dari hasil penggrebekan ini, lanjut Beddy, pihaknya mengamankan barang bukti satu buah klip berwarna putih berisi sabu.

“Sabu seberat 33 gram berhasil kita amankan. Selain itu, kita juga mengamankan timbangan digital dari tangan pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun hukumannya paling lama seumur hidup.(Fjr/Hdi).

BERITA TERKAIT