logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 15 Maret 2021 16:35 WIB

Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kunci Tabrak Lari di Bundaran HI

Editor: Ferro Maulana

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo. (Foto: PMJ News/Fjr).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ NEWS - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penyidik jadwalkan pemeriksaan saksi kunci dalam kasus tabrak lari pengendara mobil Mercedes Benz (mercy) kepada pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

"Hari ini kami jadwalkan periksa saksi termasuk saksi kunci ya," terang Sambodo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Lebih jauh Sambodo menuturkan, saksi kunci itu adalah seseorang yang menjadi penumpang dan duduk di samping pengemudi saat peristiwa tabrak lari itu terjadi.

"Ada penumpang yang berada di samping pengemudi saat kejadian. Hal itu sudah kami dapatkan identitasnya. Rencana kami panggil hari ini ya," tutur Sambodo.

Di tempat dan kesempatan yang sama, Sambodo menegaskan, tersangka dalam kasus ini MDA (19) yang merupakan mahasiswa itu telah diperiksa urine dan dinyatakan negatif dari narkoba maupun minuman beralkohol.

"Kemudian yang bersangkutan kami sudah periksa urine kemarin sudah keluar hasilnya negatif narkoba maupun alkohol," ujarnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan MDA (19) sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 13 Maret 2021. Ia juga sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 UU Lalu Lintas (Lalin) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (3).

BERITA TERKAIT