test

Hukrim

Sabtu, 22 Mei 2021 16:15 WIB

Polisi Lakukan Visum dan Tes Urine Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mie Ayam

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beserta jajarannya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tabrak lari yang dilakukan pria berinisial ZO terhadap pedagang mie ayam di seberang kawasan Ratu Plaza, Senayan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/5/2021) kemarin.

Diketahui, tersangka yang diamankan pada Jumat (21/5/2021) malam, pukul 23.30 WIB di daerah Ciputat, Jakarta Selatan tersebut, saat ini telah berada di kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah adanya laporan, kami melakukan olah TKP, memberikan pertolongan kepada korban, lalu memeriksa saksi, barang bukti, serta menganalisa capture CCTV dan ETLE barulah kita berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial ZO dan menangkapnya di Ciputat, Jakarta Selatan," ujar Sambodo kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).

Kondisi jalan saat tabrak lari terjadi terekam Cctv. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Kondisi jalan saat tabrak lari terjadi terekam Cctv. (Foto: PMJ News/ Yeni)

Sambodo melanjutkan, tersangka saat ini telah menjalani serangkaian tes urine dan visum untuk mengetahui apakah ada kemungkinan pengaruh narkotika saat kecelakaan berlangsung.

"Pelaku yang diamankan sudah diperiksa dan dicek urine, namun hasilnya belum keluar. Dia juga menjalani visum di rumah sakit, untuk melihat apakah yang bersangkutan ini terpengaruh narkoba dan alkohol atau tidak," imbuhnya.

Sampai dengan saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan oleh aparat berwajib, lantaran masih menunggu hasil pengecekan urine dan visum serta kondisi kesehatan korban.

Kendaraan pelaku tabrak lari diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Kendaraan pelaku tabrak lari diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)

Sambodo pun menyebut, aparat kepolisian memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status penahanan tersangka.

"Tersangka ditangkap pukul setengah 12 malam, kita punya waktu 24 jam untuk menentukan dia ditahan atau tidak. Jika memang korban hanya mengalami luka ringan, ancamannya dibawah lima tahun maka yang bersangkutan tidak ditahan. Tapi, tetap wajib lapor dan kasusnya akan dilanjutkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT