test

Regional

Senin, 15 Maret 2021 15:05 WIB

Kecelakaan Maut di Sumedang, Polisi: Sopir Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor: Ferro Maulana

27 Korban Meninggal dan 39 Selamat, Polisi: Bus Proses Diangkat dari Jurang

PMJ NEWS - Polisi telah resmi menetapkan, sopir bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB, yakni Yudiawan (42) menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Tetapi karena sopir ini sudah meninggal dunia, polisi menghentikan penyidikan kasus tersangka (SP3).

"Sopir ditetapkan sebagai tersangka. Kami kenakan Pasal 310 KUHPidana (tentang kelalaian). Namun, karena sopirnya meninggal dunia, jadi kami (terbitkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," terang Dirditlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi kepada wartawan, di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Meski begitu, Eddy Djunaedi menuturkan hingga saat ini penyelidikan oleh Satlantas dan pihak terkait belum selesai.

"Masih dalam penyelidikan lanjutan. TAA (Traffic Accident Analisys) belum selesai," ungkap Kombes Pol Eddy. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menerangkan, penyebab pasti bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB masuk jurang di Tanjakan Cae, Kampung Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (10/3/2021) sore, masih misteri.

Adapun polisi masih melakukan penyelidikan intensif terhadap kecelakaan bus yang menewaskan 29 penumpang tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan analisis terhadap bangkai bus Sri Padma Kencana yang telah dievakuasi dari dasar jurang dan diamankan di Unit Laka Lantas Polres Sumedang pada Kamis (11/3/2021) malam.

"Dari info awal tersebut, Ditlantas Polda Jabar dan Satlantas Polres Sumedang itu melakukan penyelidikan. Apakah benar penyebab kecelakaan diawali oleh rem blong,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT