test

Hukrim

Senin, 15 Maret 2021 14:05 WIB

Terkait Dugaan Suap Izin Benur, KPK Sita Uang Tunai Rp52,3 Miliar

Editor: Ferro Maulana

KPK menyita sejumlah uang dari hasil korupsi ekspor benur. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp52,3 miliar dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur).

Untuk diketahui, kasus ini melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang sekarang telah berstatus tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penyitaan dilakukan dari salah satu bank. Uang itu diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Ist).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Ist).

"Hari ini Senin (15/3/2021), tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih benih lobster," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya kepada wartawan, di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/3/2021).

Menurutnya, sebelumnya Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis berkenaan dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).

Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi itu. Padahal aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster itu diduga tidak pernah ada," ungkapnya.

Adapun uang itu dibawa menggunakan lima mobil yang biasa digunakan untuk operasional bank.

BERITA TERKAIT