Senin, 15 Maret 2021 11:35 WIB
Kasus Pembongkaran 7 Makam Covid-19, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Terkait dugaan kasus pembongkaran tujuh makam, kepolisian sudah menetapkan enam orang tersangka.
Selain makam dibongkar, pelaku juga mengambil empat jenazah korban Covid-19, di tempat pemakaman umum (TPU) Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Pelaku sudah diamankan Polres Parepare. Ada enam orang yang mengambil (jenazah) dan membongkar makam. Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban Covid-19," terang Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E Zulpan.
Adapun enam pelaku berinisial, AK, NA, AAS, A, D dan R. Sampai sekarang, enam pelaku masih diperiksa penyidik kepolisian guna menggali informasi dan menentukan alat bukti atas perbuatannya.
Menurut E Zulpan, keterangan dan alasan beberapa pelaku itu berbeda-beda. Ada yang menyebut mereka menjalankan amanah pihak keluarga dan orangtuanya korban Covid-19 yang sudah dikubur dipindahkan ke makam keluarga.
Masih dari keterangan E Zulpan, pelaku beralasan bahwa ada keluarga meninggal dunia, seharusnya dikuburkan di pemakaman keluarganya.
"Ada juga pelaku mimpi diminta jenazahnya (korban Covid-19) dipindahkan," jelasnya menambahkan.
Dari enam pelaku yang telah diamankan Sat Reskrim Polres Parepare, mereka ada yang berperan mencangkul dengan menggali kuburan. Sedangkan, lainnya turun mengambil jasad korban Covid-19 tersebut usai dipastikan itu yaitu jasad keluarganya.