test

Regional

Rabu, 10 Maret 2021 15:50 WIB

Buron 2 Tahun Kasus Korupsi, Kejari Bekuk Mantan Pejabat PT Pos Indonesia

Editor: Ferro Maulana

Dugaan korupsi. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung Iwa Suwia Prabiwa menjelaskan anggotanya berhasil menangkap mantan pejabat di PT Pos Indonesia Budhi Setyawan yang sempat buron dua tahun lalu karena terjerat kasus korupsi.

Sementara itu, tiga orang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) diminta untuk segera menyerahkan diri.

Iwa Suwia melanjutkan, Budhi terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar. Penangkapan ini dapat terwujud atas kerjasama dengan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan.

"Tersangka ditangkap di Jakarta Selatan pada Selasa (9/3/2021) kemarin. DPO ini seharusnya dieksekusi tahun 2018 karena terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia," tuturnya, Rabu (10/3).

Menurutnya, kasus korupsi ini terkait dengan pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar pada tahun 2013. Saat itu, Iwa menjabat sebagai Direktur ITE PT Pos PT Pos Indonesia pada saat itu menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat senilai hingga Rp10,5 miliar.

Dana tersebut diperoleh PT Pos Indonesia dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengadaan barang itu dimenangkan oleh PT Dataindo Infonet Prima. Proyek itu terindikasi banyak permainan.

Dari 1.725 alat yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi. Contohnya, tidak ada GPS hingga daya baterai berdaya tahan rendah.

Terdapat, lima tersangka dalam kasus ini. Direktur PT Dataindo Infonet Prima bernama Effendy Christine sudah lebih dulu dieksekusi. Sementara itu, Budhi melarikan diri usai mendapatkan vonis 6 tahun penjara melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

"(DPO) yang lainnya menyusul. Budhi akan kami eksekusi ke Lapas Sukamiskin. Kita akan melakukan tes kesehatan," sambungnya.

"Kami harapkan dengan sistem ITE yang sekarang, tidak ada tempat lagi untuk bersembunyi bagi mereka (yang belum tertangkap) yang seharusnya menjalankan hukuman tetapi masih berusaha menghindari. Kami imbau untuk segera menyerahkan diri," pungkasnya.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT