logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 9 Maret 2021 18:12 WIB

Polres Jakbar Amankan 144,5 Ton Ganja dari 12 Hektar Lahan di Sumut

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Satresnarkoba Polres Jakarta Barat soal pengungkapan kasus 144,5 ton ganja. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Satresnarkoba Polres Jakarta Barat soal pengungkapan kasus 144,5 ton ganja. (Foto: PMJ News/ Yeni).

PMJ NEWS -  Sebanyak 144,5 ton ganja yang siap diedarkan dari Sumatera menuju Jakarta berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jakarta Barat. Ini merupakan pengungkapan lanjutan dari kasus peredaran ganja di tahun 2020 silam.

"Ada 144,5 ton ganja yang berhasil disita oleh Polres Metro Jakarta Barat. 500 kg dalam bentuk ganja siap edar dan sudah dipacking masing-masing per bungkus 1 kg," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Selasa (9/3/2021).

9 tersangka diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)
9 tersangka diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)

"Kemudian 144 ton itu disita dari ladang ganja yang luasnya mencapai 12 hektar di Sumatera Utara. Dan kasus ini bermula dari pengungkapan ganja atas nama Andri Hidayat pada Juli 2020 lalu," sambungnya.

Dalam kasus ini, jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak sembilan orang.

Barang bukti 144,5 ton ganja diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Barang bukti 144,5 ton ganja diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)

"Ada sembilan orang tersangka yang diamankan secara berjenjang, mulai dari pengedar di lapangan, bandar, kemudian kurir yang bawa dari Sumatera, supir dan kemudian sampailah di ladang ganja tersebut (yang memiliki ladang dan pengawas)," terang Fadil.

Atas aksinya tersebut, para tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sementara, vonis yang diterima oleh tersangka untuk kasus peredaran narkotika jenis ganja ini adalah 15 tahun penjara.

 

BERITA TERKAIT