logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 5 Maret 2021 17:50 WIB

KPK Cekal DuaTersangka Suap Pejabat Pajak Keluar Negeri

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: PMJ News/Fjr)
Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum membeberkan secara resmi nama-nama tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) hingga saat ini.

Namun dikabarkan, sedikitnya ada dua orang dari Ditjen Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar secara luas, KPK telah mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri bagi kedua tersangka.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan pencegahan tersebut dilakukan agar mempermudah proses penyelidikan oleh KPK yang saat ini masih berlangsung.

"Benar bahwasannya KPK telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan atau pencegahan ke luar negeri bagi beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini," ungkap Ali melalui keterangannya, Jumat (5/3/2021).

"Pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan kelancaran penyelidikan agar ketika mereka dibutuhkan dalam proses pemeriksaan ada di dalam negeri," sambungnya.

Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menguraikan beberapa nama yang masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri, antara lain APA, DR, RAR, AIM, VL, dan AS. APA dan DR.

Yang mana seluruh nama tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Dari Direktorat Jenderal Imigrasi telah kami lakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri untuk dua orang ASN dari Ditjen Pajak," ungkap Arya.

BERITA TERKAIT