test

Hukrim

Kamis, 4 Maret 2021 13:05 WIB

Masih ABG, Pelaku Pembacokan di Depok Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Polsek Pancoran Mas Depok mengamankan satu tersangka pembacokan yang berasal dari Geng Motor Lapendos. Pelaku yang masih berusia di bawah umur ini ditangkap di rumahnya kawasan Rangkapanjaya.

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Hendra menyebut tersangka yang diamankan berinisial AAS (16). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi memastikan tersangka menjadi salah satu pelaku pembacokan terhadap AM (21), pada Kamis (25/1/2021).

"Tersangka kami tangkap di kediamannya di wilayah Kelurahan Rangkapanjaya," kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

Hendra mengatakan, AAS merupakan remaja putus sekolah. Tersangka mengaku memiliki dendam terhadap korban lantaran kelompoknya diejek, sehingga melakukan penyerangan terhadap korban.

"Saling ejek akhirnya berujung dendam dan melakukan penyerangan sehingga korban terluka di bagian punggung dan tangan," ujarnya.

Menurut Hendra, pihaknya masih akan melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lainnya. Dia menyebut saat melakukan penyerangan AAS tidak sendiri, rekan lainnya masuk DPO Polsek Pancoran Mas.

"Ada yang kita kejar dan sudah dijadikan DPO kami," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 Jo 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

"Karena tersangka masih di bawah umur akan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas)," tukasnya.

BERITA TERKAIT