logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 13 Juli 2021 11:20 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Depok, Tenyata Suami Siri Korban

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat konferensi pers. (Foto: PMJ News).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat konferensi pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi meringkus pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di kamar mandi rumah kontrakan Gang Musholla Pancoran Mas, Kota Depok. Pelaku berinisial AM, yang tidak lain adalah suami siri korban.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (9/7/2021). Pelaku AM mengaku kesal lantaran korban sering berkata tidak enak.

"Motifnya karena istrinya ini sering menyampaikan kepada pelaku, seperti kata-kata kasar bahwa kamu laki-laki tidak berguna dan sebagainya. Yang bersangkutan kesal," ungkap Kombes Imran kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Imran menjelaskan, korban tewas ditusuk menggunakan pisau karter. Sebelum membunuh istri sirinya, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan.

"Pelaku dengan modus mengajak istrinya berhubungan. Saat mau berhubungan langsung ambil cutter menggorok leher korban," ujarnya.

Menurut Imran, polisi mengamankan AM di rumah istri pertamanya di kawasan Cilebut, Bogor. Terungkap dari penangkapannya, pelaku juga terlibat tindak kejahatan lain.

"Jatanras Polda (Metro Jaya) menangani pencurian HP. Di Depok menangani 338. Kerjasama Polres Depok dengan Jatanras Polda. Polda dulu yang mengamankan pelaku. Dari situ pintu untuk kasus ini terungkap," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AM akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT