test

Hukrim

Senin, 1 Maret 2021 16:55 WIB

KPK Bakal Seret Pihak Lain yang Terlibat Dugaan Korupsi Gubernur Sulsel

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Ist).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi sejumlah proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menjelaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. KPK tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

"Tim akan segera menyusun rencana kegiatan penyidikannya. Tentu fokus lebih dahulu pada pembuktian unsur-unsur pasal sangkaan saat ini," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/2/2021).

Nantinya, kata Ali, setiap informasi yang diperoleh dari penyidikan akan digali melalui keterangan para saksi yang dipanggil dan diperiksa. KPK juga bakal menjerat pihak lain jika bukti permulaan adanya keterlibatannya mencukupi.

"Sehingga apabila ditemukan bukti permulaan cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK akan tindaklanjuti," ujarnya.

Sebagai informasi, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin, yang pernah mendapat penghargaan Anti-korupsi ini diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.

Diduga suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021. Ketiganya lalu resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

BERITA TERKAIT