Senin, 1 Maret 2021 11:10 WIB
Lewat Layanan e-Dumas, Masyarakat Bisa Lapor Tanpa Datang ke Kantor Polisi
Editor: Etty Kadriwaty
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Sebagai wujud memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat, Polri meluncurkan aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi atau e-Dumas.
Layanan ini memudahkan masyarakat dalam membuat laporan tanpa harus datang ke kantor polisi, melainkan secara online.
“e-Dumas menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin (1/3/2021).
Rusdi menjelaskan, aplikasi Dumas Presisi ini mampu menjadi media yang efektif. Melalui e-Dumas, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya.
“Dan ini menjadi media yang efektif, karena masyarakat dapat secara langsung mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Rusdi, kepolisian masih terus menyosialisasikan aplikasi Dumas Presisi kepada masyarakat. Dia optimis aplikasi itu bakal diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Sekarang masih terus disosialisasikan ke masyarakat, dan Polri optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat,” tandasnya.
Untuk jumlah laporan yang sudah masuk ke dalam Dumas Presisi, Rusdi mengaku belum mengetahuinya. Dia akan segera melakukan pengecekan terkait jumlah laporan yang masuk sejauh ini.