test

Hukrim

Minggu, 28 Februari 2021 06:06 WIB

Ditahan 20 Hari, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tahanan KPK

Editor: Ferro Maulana

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan dugaan korupsi. (Foto: PMJ News/Twitter KPK).

PMJ NEWS -  Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel) Nurdin Abdullah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurdin Abdullah bersama ER ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, AS ditetapkan sebagai pemberi suap. Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan NA (Nurdin Abdullah) sudah menerima uang dari AS melalui ER sebesar Rp2 miliar.

"Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup. KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan ER, pemberi AS," tutur Ketua KPK Firli Bahuri, dalam siaran persnya, Minggu (28/2/2021) dinihari.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Ist).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Ist).

Firli melanjutkan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi ini terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

"NA ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. ER di rutan cabang KPK Kav C1. Dan, AS di tahanan KPK di Gedung Merah Putih," jelas Firli.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: Instagram Nurdin Abdullah).
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: Instagram Nurdin Abdullah).

Mengingat keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi, Firli memastikan setiap orang yang ditahan KPK perlu dipasikan tidak tertular atau tidak menyebabkan pandemi Covid-19.

Karena itu, ketiga tersangka telah menjalani isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1.

Masih dari keterangan Firli, KPK tetap berkomitmen dan tidak akan pernah habis tenaga dan pikiran dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, dirinya pun berharap masyarakat menginformasikan KPK jika melihat ada dugaan korupsi.

BERITA TERKAIT