test

Hukrim

Sabtu, 3 Oktober 2020 19:24 WIB

Cari Napi Cai Chang Pan, Pasukan Brimob Sisir Hutan Tenjo

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Polda Metro Jaya menyebut terpidana mati kasus narkoba yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas 1 Tangerang, Cai Chang Pan sempat keluar dari hutan di kawasan Tenjo, Bogor, Jawa Barat. Hal itu berdasarkan keterangan warga sekitar.

"Ada keterangan dari warga, dia memang sempat keluar dari hutan dan membeli makanan. Kemudian dia kembali lagi masuk ke dalam hutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonformasi, Sabtu (3/10/2020).

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Yusri, pihaknya mengejarnya ke dalam hutan. Untuk memperluas pencarian, Polda Metro Jaya juga menerjunkan anggota Brimob.

"Makanya kita perkuat dan di back up dengan tim Brimob. Kita melakukan perluasan lagi desa-desa sekitar," ungkap Yusri.

Diketahui, Cai Chang Pan melarikan diri pada Senin 14 September 2020 dini hari pukul 02.30 WIB. Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Jumadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Sebagai informasi, Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.

Cai Chang Pan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT