logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 27 Februari 2021 19:13 WIB

Polisi Sukses Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu Asal Aceh

Editor: Ferro Maulana

Polisi diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok PMJ News/Ilustrasi)
Polisi diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Anggota Diresnarkoba Polda Sumatera Utara sukses mengagalkan peredaran 6 kg sabu asal Aceh di dua lokasi di Percut Seituan, Deliserdang.

Polisi juga mengamankan dua pengedar yang merupakan warga Aceh dan satu orang asal Deliserdang yang terlibat penyelundupan ditangkap petugas.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan ketiga pelaku yang diamankan antara lain MA alias AMAD (31) dan M alias MAULID (28) warga Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh. Kemudian, HF (35) warga Jalan Melati Dusun XX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

Nainggolan melanjutkan, penangkapan berawal ketika aparat keamanan mengamankan dua orang laki-laki yakni MA dan M di pinggir Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Binjai.

Kedua pelaku ditangkap saat melintas menggunakan Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1099 URR.

"Saat digeledah, anggota menemukan barang bukti 6 bungkus plastik teh warna hijau dengan tulisan China. Bungkusan itu berisi sabu dengan total berat 6 kg," ungkap Ninggolan, Sabtu (27/2/2021).

Kemudian anggota melakukan pengembangan. Dari keterangan kedua tersangka petugas kemudian bergerak menuju parkiran hotel Miyana, Percut Seituan.

"Di pelataran parkir hotel tersebut kami mengamankan seorang tersangka lainnya HF," sambungnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka sekarang diamankan petugas ke Mapolda Sumut. Saat ini penyidik masih memeriksa ketiga tersangka secara intensif. 

BERITA TERKAIT