logo-pmjnews.com

News

Jumat, 26 Februari 2021 14:20 WIB

Polri: Masyarakat Bisa Laporkan Jika Ada Anggota Polri yang Mabuk-mabukan

Editor: Ferro Maulana

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri)

PMJ NEWS - Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap anggota polisi yang kedapatan masuk ke tempat hiburan dan minum-minuman keras alias mabuk-mabukan. Masyarakat pun diharapkan turut aktif mengawasi dan melaporkan petugas yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Benar itu (laporkan)," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (26/2/2021).

Rusdi mengatakan ada mekanisme pengawasan dari internal Polri melalui inspektorat dan Divisi Propam Polri.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Rusdi.

Penertiban yang akan dilakukan Divisi Propam Polri ini terkait peristiwa penembakan yang dilakukan Bripka CS di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan jajarannya akan melarang seluruh anggota kepolisian untuk berkunjung ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras (miras).

Larangan tersebut berkenaan dengan kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, yang menewaskan tiga orang (1 anggota TNI dan 2 sipil) dan satu di antaranya terluka.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan minum minuman keras," ungkap Sambo dalam pernyataan tertulisnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fdail Imran langsung menindak pelaku. (Foto : PMJ/Yen).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fdail Imran langsung menindak pelaku. (Foto : PMJ/Yen).

Selain hal itu, Sambo menekankan, Propam bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba. "Itu juga termasuk penyalahgunaan narkoba," ujarnya menambahkan.

Adapun pelaku penembakan adalah anggota Polsek Kalideres berinisial CS, dan korban tewas yaitu anggota TNI AD yang juga petugas keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M.  Kemudian, korban luka Manager RM Cafe berinisial HA.

Dan, sekarang Bripka CS sudah dijadikan tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, korban masih berada di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT