logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 25 Februari 2021 17:13 WIB

Olah TKP Penembakan di Kafe, Tim Inafis Bawa Dua Kardus Barang Bukti

Editor: Hadi Ismanto

Tim Inafis Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan. (Foto: PMJ News/Istimewa).
Tim Inafis Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Tim Inafis Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan yang terjadi di RM Kafe Cengkareng, Jakarta Barat. Personel yang berjumlah delapan orang itu tiba di lokasi sekitar pukul 13.40 WIB.

Berdasarkan pantauan di lapangan, diluar kafe tampak sejumlah anggota TNI-Polisi berjaga. Setelah sekitar 1,2 jam melakukan olah TKP, tim Inafis keluar dengan membawa dua kardus.

Barang bukti yang dibawa kemungkinan botol bekas minuman keras dan sejumlah bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku dalam peristiwa penembakan yang terjadi pada Kamis (25/2/2021) dini hari.

Tim Inafis Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan. (Foto: PMJ News/Istimewa).
Tim Inafis Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan. (Foto: PMJ News/Istimewa).

"Wah, kalau statment langsung ke Kabid Humas PMJ yah mas, kita gak bisa kasih statment apa-apa" ungkap petugas Inafis Polda Metro Jaya yang bertugas melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

Tak hanya mengamankan barang bukti berupa barang-barang yang didapat dari dalam kafe, Tim Inafis juga menyerahkan dua sepeda motor yang kemungkinan dimiliki korban penembakan dan pengunjung yang datang ke lokasi kafe tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menindak tegas oknum anggota Polri berinisial Bripka CS yang melakukan penembakan di RM Cafe Cengkareng. Polisi juga telah menetapkannya sebagai tersangka.

Tim Inafis Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan. (Foto: PMJ News/Istimewa).
Tim Inafis Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan. (Foto: PMJ News/Istimewa).

"Kami langsung proses pelakunya. Tersangkanya Bripka CS dan terjadi tadi pagi di Cengkareng sekitar pukul 04.00 WIB," tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya.

Dijelaskan Fadil Imran, Bripka CS akan dijerat Pasal 338 KUHP. Mantan Kapolda Jatim ini juga mengatakan, proses hukum terhadap tersangka sudah dilakukan sejak pagi tadi.

"Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga. Tersangka akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegasnya.

BERITA TERKAIT