test

Hukrim

Kamis, 25 Februari 2021 15:10 WIB

4 Tersangka Kasus Klinik Aborsi Diamankan, Ini Peran Para Pelaku

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Klinik aborsi dengan 4 tersangka. (Foto : PMJ/Yen).

PMJ NEWS - Polisi kembali membekuk para pelaku yang terlibat dalam praktek aborsi ilegal di DKI Jakarta. Total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 4 orang.

"Pada 19 November lalu, diamankan empat orang tersangka. Diamankan di apartemennya di kawasan Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

"Masing-masing tersangka yaitu inisial NA yang berperan sebagai penanggungjawab dan pencari korban aborsi, lalu SM yang bertugas sebagai eksekutor dan penindak aborsi, LM sama seperti SM dan bertugas juga untuk menjemput atau mengantar pasien. Satu lagi tersangka yaitu MAS yakni seorang ibu yang melakukan aborsi dengan umur kandungan 7 bulan," sambungnya.

Diketahui, semua pelaku yang bukan merupakan dokter, hanya belajar otodidak mandiri melalui klinik aborsi ilegal ini telah melakukan puluhan tindakan aborsi sejak pertama kali buka pada satu bulan lalu.

"Sampai sejauh ini sudah 30 tindakan ya, bukanya satu bulan lalu, jadi satu hari satu tindakan," tutup Yusri.

BERITA TERKAIT