Jumat, 19 Februari 2021 09:04 WIB
Satgas Covid-19: Sanksi Denda Penolak Vaksinasi Jadi Opsi Terakhir
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan sanksi denda bagi penolak vaksinasi merupakan opsi terakhir. Menurut dia, pemerintah tetap mengedepankan cara persuasif.
"Perlu diingat bahwa peraturan ini adalah opsi terakhir," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (18/2/2021).
Diketahuti, sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Pasal 13A aturan ini disebutkan bahwa penolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial maupun bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan serta denda.
Wiku menjelaskan, opsi denda digunakan jika cara persuasif yang dilakukan pemerintah tidak efektif. Selain itu, sanksi denda dipakai ketika penolak vaksinasi Covid-19 mengancam pembentukan kekebalan tubuh komunitas.
Sejauh ini, kata Wiku, masyarakat masih patuh dan mendukung program vaksinasi Covid-19. Oleh karena itu, dia menilai sanksi denda belum tepat digunakan untuk saat ini.
"Maka dari itu denda atau sanksi administratif pada saat ini belum perlu dilakukan," tukasnya.