Minggu, 14 Februari 2021 06:06 WIB
Pengembangan Kasus, Polisi Ungkap Praktek Penjualan Obat Keras untuk Aborsi
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Satreskrim Polresta Padang sukses mengungkap praktek penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter yang diduga diperjualbelikan untuk menggugurkan kandungan (aborsi).
"Pelaku yang ditangkap adalah pasangan suami-isteri pemilik apotek yaitu I (50) dan S (50)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Minggu (14/02/2021).
Kompol Rico melanjutkan, pengungkapan praktek jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/02/2021) dan kemudian terus dilakukan pengembangan kasus hingga saat ini.
Penangkapan pasangan suami-isteri tersebut di apotek mereka bernama Apotek Indah Farma, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.
Adapun pengungkapantersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku menjual obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar).
Sementara itu, tim operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.
"Ternyata benar mereka memperjualbelikan (obat keras)," tuturnya menegaskan.
Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik apotek itu serta mengamankan barang bukti berupa obat-obatan berbagai merek.
Saat diinterogasi, menurut Rico, keduanya mengakui obat tersebut memang dijual kepada wanita hamil dan juga terungkap membantu proses aborsi.
Tak hanya sampai di sana, polisi lalu mengembangkan kasus untuk mencari pelaku yang diduga telah melakukan aborsi berbekal riwayat transaksi kedua pelaku.
Pemburuan dimulai pada Jumat (12/02/2021) dan berhasil mengamankan perempuan AHS (20) bersama pasangan di luar nikah ND (20) di kawasan Pauh, keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB polisi kembali mengamankan pasangan lainnya yaitu FS (20, perempuan) dan AS (25).