Kamis, 11 Februari 2021 17:25 WIB
Mahasiswa Digaji Rp700 Ribu/Bulan dan Diskon UKT, Siapa Mau? Ini Syaratnya!
Editor: Etty Kadriwaty
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan program kampus mengajar sebagai upaya memperbaiki mutu pendidikan Tanah Air yang selama pandemi Covid-19 ini turut terdampak.
Konsep dasar kampus mengajar adalah melibatkan mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia untuk melakukan pengajaran kepada anak-anak usia sekolah. Sasaran pengajaran utamanya di daerah-daerah yang cukup tertinggal.
Berdasarkan panduan program kampus mengajar yang dikutip dari laman resmi Kemendikbud, mahasiswa yang ikut program tersebut akan mendapatkan sejumlah manfaat, yaitu uang saku Rp700 ribu/bulan, dan potongan UKT maksimal Rp2,4 juta sebanyak satu kali.
"Saya mengajak teman-teman mahasiswa dari seluruh Indonesia untuk beraksi, berkolaborasi, dan berkreasi selama 12 minggu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah dasar terutama yang di daerah 3T, sekaligus mengasah kepemimpinan, kematangan emosional, dan kepekaan sosial," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dikutip dari saluran YouTube Kemendikbud RI.
Insentif lain yang bakal diterima oleh mahasiswa dalam program tersebut adalah konversi SKS untuk memenuhi syarat penyelesaian gelar sarjanamu sebesar 12 SKS. Mahasiswa juga akan mendapat Sertifikat Peserta Program Kampus Mengajar.
Persyaratan peserta kampus mengajar
- Mahasiswa aktif minimal semester 5
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3 dari skala 4
- Diutamakan mempunyai pengalaman berorganisasi atau pengalaman mengajar yang dibuktikan dengan surat rekomendasi, sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya
- Mempunyai catatan baik/tidak bermasalah di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi
- Bukan mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020