logo-pmjnews.com

News

Rabu, 10 Februari 2021 11:05 WIB

Lebih Ketat, Ini Aturan Baru Bagi WNA Masuk ke Indonesia

Editor: Ferro Maulana

Situasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta. (Foto: PMJ News/Hadi).
Situasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta. (Foto: PMJ News/Hadi).

PMJ NEWS - Pemerintah RI kembali membuka pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) pasca sebulan lebih ditutup untuk menekan penyebaran Covid-19. Adapun sekarang syarat masuk bagi WNA sangat ketat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menerangkan, perbedaan dengan aturan sebelumnya. Perbedaan pertama yaitu WNA sudah dibolehkan masuk ke Tanah Air.

"Syaratnya pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/ lembaga," ujarnya di Istana Presiden Jakarta.

Berikutnya, berkenaan lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19.

Sementara itu, SK Satgas Nomor 9 Tahun 2021 menyebutkan, WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah. Di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.

Selanjutnya, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik maupun dinas, berkenaan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.

"Mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," sambung Wiku.

Kemudian, adanya imbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Masih dari keterangan Wiku, terkait aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan. Di mana sebelumnya selalu diperbaharui setiap dua minggu.

 Aturan terbaru ini akan selau dievaluasi setiap 2 pekan dan perubahannya akan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19.

"Penetapan kebijakan ini, diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku," tutupnya.

BERITA TERKAIT