logo-pmjnews.com

News

Selasa, 9 Februari 2021 12:35 WIB

Peringati Hari Pers Nasional 2021, Jokowi Bebaskan Pajak Bagi Jurnalis

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Jokowi.  (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).
Presiden Jokowi. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut insan pers tengah menghadapi masa-masa sulit di era pandemi Covid-19. Pasalnya, saat ini semua negara masih berupaya bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi tersebut.

"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah keuangan yang juga tidak mudah. Seperti yang tadi disampaikan Ketua PWI," ungkap Jokowi dalam acara Puncak Peringatan HPN di Istana Negara, Selasa (9/2/2021).

Oleh karena itu, pemerintah akan berupaya meringankan beban pelaku industri media. Salah satunya dengan membebaskan PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah.

"Artinya pajak dibayar pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," ucapnya.

Jokowi pun meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengawal kebijakan ini. Selain itu, untuk membebaskan industri media dari PPh Badan hingga Juni 2021 mendatang.

"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh 2 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga mengapresiasi peran awak media dalam mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan. Sehingga warga semakin tertib dalam menjalankan 3M.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh insan pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat," tukasnya.

BERITA TERKAIT