Rabu, 3 Februari 2021 16:40 WIB
Status WNA AS, Polisi Dalami Kasus Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua NTT
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif menginstruksikan jajarannya untuk mendalami status kewarganegaraan dari bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore yaitu dengan berkoordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua.
"Kapolda NTT telah perintahkan untuk menindaklanjuti hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan di kota Kupang, Rabu (3/2/2021).
Hal itu disampaikan berkaitan dengan adanya temuan dalam Pilkada Sabu Raijua yang menyatakan bahwa bupati terpilih Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara asing (WNA) Amerika Serikat (AS), setelah surat konfirmasi dari Kedubes AS diterima oleh Bawaslu Sabu Raijua pada Selasa (3/2/2021).
Menurut Rishian, Irjen Lotharia menegaskan koordinasi yang dilakukan dengan KPU dan Bawaslu Sabu Raijua tersebut, dalam hal pengumpulan alat bukti untuk menentukan apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran secara pidana atau tidak.
"Kami sedang kumpulkan bukti-bukti dulu untuk memastikan ada unsur pidananya atau tidak dalam kasus ini, Kemudian ditangani lebih lanjut," ujarnya.
Lebih jauh, Rishian mengatakan, hasil koordinasi tersebut menentukan kasus bupati terpilih Orient Riwu Kore ini akan ditangani oleh Polda NTT atau oleh Polres Sabu Raijua yang terletak di bagian selatan NTT itu.
Sekadar informasi, Bawaslu Sabu Raijua, NTT telah menerima konfirmasi dari Kedubes AS bahwa bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).