test

Regional

Rabu, 3 Februari 2021 10:55 WIB

Tiga Pelaku Diringkus, Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Terhadap Anak

Editor: Ferro Maulana

PP tenang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasn seksual terhadap anak ditandatangani Presiden Jokowi. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

PMJ NEWS -  Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana eksploitasi terhadap anak (human trafficking). Dalam kasus ini, sebanyak tiga orang juga ikut diringkus.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Ahmad Musrin Muzni menerangkan, tiga pelaku yang diamankan itu antara lain, berinisial NS (17) warga Kecamatan Curup Utara; AO (17) warga Kecamatan Curup Tengah; TR (36) warga Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

"Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan LP/B-32/I/2020/BKL/RES. RL tanggal 27 Januari 2021," terangnya, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).

Masih dari keterangan Ahmad, kasus ini sendiri terjadi pada Senin (25/1/2021) sore, sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, saksi pelapor yaitu Wesi Johayat melihat isi ponsel korban.

"Pelapor melihat isi chat messenger yang berisi menawarkan dan menjualkan anak korban yang atas nama samaran Kuntum yang dilakukan pelaku yang bernama TR , NS dan AO kepada orang lain untuk melakukan hubungan seksual," ungkapnya.

Usai mengetahui isi chat itu, Wesi langsung menanyakan isi chat tersebut kepada anaknya. Selanjutnya, dari pengakuan korban tersebut benar bahwa dirinya pernah dijual oleh beberapa pelaku.

"Ya untuk melakukan hubungan seksual dengan laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dengan cara para pelaku tersebut mencari orang lain tersebut melalui akun aplikasi Mi Chat," sambungnya.

Menurut Ahmad Musrin, keuntungan yang didapatkan oleh ketiga orang tersebut setelah menjual korban ke pria hidung belang sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.

"Korban terakhir dijual oleh tersangka NS pada hari Sabtu, 23 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan milik tersangka," jelasnya menambahkan.

Adapun dalam penangkapan ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu lembar baju lengan panjang warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam dan unit handphone berbagai merek.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.  

BERITA TERKAIT