logo-pmjnews.com

News

Minggu, 24 Januari 2021 18:12 WIB

Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 8 Februari 2021

Editor: Hadi Ismanto

Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021. (Foto/PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021. (Foto/PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga dua pekan ke depan. Kebijakan ini akan berlaku terhitung mulai Senin (24/1/2021) besok.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar.

"Jangka waktu dan pembatazan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021," demikian seperti dikutip dari Surat Keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan, Minggu (24/1/2021).

Dalam Pergub ini, Anies Baswedan mengizinkan operasional mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan waktu yang sama juga diberikan bagi restoran untuk memberikan layanan makan di tempat (dine-in).

"Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara; Pembatasan makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," jelas pergub itu.

Sebelumnya, pada PSBB ketat 11 Januari-26 Januari 2021 jam buka mal dan kegiatan makan di tempat di restoran diizinkan hanya sampai pukul 19.00 WIB.

BERITA TERKAIT