test

News

Sabtu, 23 Januari 2021 20:05 WIB

Kasus Siswi Non Muslim Dipaksa Pakai Jilbab, Komnas PA: Harus Ada Sanksi

Editor: Ferro Maulana

Kegiatan belajar mengajar di sekolah. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)

PMJ NEWS -  Seorang siswi non muslim yang beragama Kristen mengaku dipaksa oleh sekolah untuk memakai jilbab. Adapun siswa itu bersekolah di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Peristiwa memilukan ini menjadi viral usai video pengakuan tersebut diunggah orang tua siswa.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengaku prihatin.

Arist menegaskan bahwa terjadinya tindakan paksaan mengenakan jilbab oleh siswa non-muslim di SMKN Negeri 2 Padang, Sumatera Barat harus ada sanksi tegas terhadap yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan negeri itu.

Alasannya, mengenai pakaian siswa-siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (Foto: PMJ News)
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (Foto: PMJ News)

Lebih jauh, Arist mengatakan  ketentuan memakai pakaian sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah

Dalam aturan itu tidak boleh mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah negeri.

Sekolah juga dilarang membuat peraturan atau imbauan menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta menggunakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua wali dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidik untuk mematuhi Permendikbud Nomor : 45 Tahun 2014," tutur Arist menegaskan. 

Masih dari keterangan Arist, Kemendikbud juga terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud nomor 45 tahun 2014 dengan demikian seluruh Dinas Pendidikan, satuan pendidikan dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

"Harapannya tidak terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan," sambungnya.

Atas peristiwa dan peristiwa lainnya di lingkungan sekolah di Indonesia khususnya di sekolah negeri, lanjut Arist, menjadi pembelajaran dan tidak berulang lagi.

"Untuk memastikan peristiwa ini tidak terulang lagi di lembaga pendidikan negeri di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Invstigasi dan Advokasi Perlindungan Anak akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Padang umtuk bertemu Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumatera Barat," tutupnya. 

BERITA TERKAIT