Rabu, 13 Januari 2021 16:18 WIB
Kasus Ayah Setubuhi Putrinya, Komnas PA: Momentum Kebiri Suntik Kimia
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Seorang ayah kandung Ruwandi (49) warga Desa Baung Kecanatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, tega menyetubuhi putri kandungnya Mawar (16)- bukan nama sebenarnya- secara berulang, dimana terancam 20 tahun pidana penjara dan dapat dijerat dengan hukuman tambahan berupa Kebiri suntik kimia.
“Dari kasus ini menjadi momentum penerapan PP No70 Tahun 2020 tentang tatalaksana kebiri suntik kimia dan pemasangan alat elektronik berupa "chip" untuk memantau ruang gerak predator seksual anak, “ demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak melalui siaran persnya kepada sejumlah media di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/1/2021).
Atas kerja keras Satreskrimum dan respon cepat dari Kapolres Seruyan dalam mengungkap kasus kejahatan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap putri kandungnya secara berulang itu patut mendapat apresiasi dari Komnas PA.
Atas peristiwa kejahatan dan perbudakan seksual ini, Komnas PA mendorong Polres Seruyan untuk menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (4) dari UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 atas penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara.
Arist meelanjutkan, atas perbuatan menjijikan dan merusak reproduksi anak itu dan dilakukan justru oleh ayah kandung korban yang sepatutnya melindungi anak dari serangan kekerasan seksual, pelaku dapat juga dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri suntik kimia selama dua tahun setelah pelaku menjalani pidana pokoknya sesuai dengan amanat PP No. 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana Kebiri Suntik Kimia.
"Saya percaya kepada jajaran utama penyidik Satreskrimum dan atas arahan bapak Kapolres Seruyan akan menggunakan momentum terbitnya PP 70 tahun 2020 untuk menjerat pelaku dengan kebiri suntik kimia sebagai hukuman tambahan,” harap Arist.