test

News

Rabu, 17 Maret 2021 19:16 WIB

Komnas PA Kecam Keras Kasus Penyiksaan Ayah ke Anaknya di Depok

Editor: Ferro Maulana

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Seorang ayah berinisial EP yang merupakan warga Banjaran Pucung Kota Depok adalah pelaku kekerasan fisik dalam bentuk penyiksaan terhadap anak kandungnya berusia 7 bulan.

Kasus penganiayaan ini pun mendapatkan perhatian serius serta kecaman keras dari Komnas Perlindungan Anak.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Ketum Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinggi atas kerja keras jajaran Polresta Depok dan Kasat Reskrim dan jajarannya dalam mengungkap sekaligus menangkap pelaku.

Arist mengecam keras peristiwa tersebut. Bahkan, Komnas PA mendesak Polres Metro Depok menjerat pelaku dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun.

Bapak yang tega aniaya anaknya sendiri. (Foto ; Dok PMJ).
Bapak yang tega aniaya anaknya sendiri. (Foto: Dok PMJ).

Mengingat kekerasan dan penyiksaan itu dilakukan oleh ayah kandungnya sesuai dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, hukuman terhadap pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan AKBP Made Bayu Kasat Reskrim Polres Metro Depok peristiwa ini terjadi pada Jumat (12/3/2021). Saat itu istri pelaku yang baru pulang ke rumah terkejut menemukan anaknya tengah dalam keadaan lebam.

Menurut saksi (ibu korban), aksi pelaku didasari rasa kesal karena mendengar anaknya tersebut menangis. Pada saat itu, istrinya lagi keluar rumah dan setelah kembali ke rumah, istrinya melihat wajah dan mata anaknya lebam-lebam. Terungkap, buah hatinya dipukul sama bapak kandungnya.

“Kenapa dipukul karena bayi itu kata pelaku terus menangis, atas kerewelan anaknya itu ayahnya dongkol. Lalu secara membabi buta dipukulah anaknya itu,” ujar Bayu.

Atas peristiwa tersebut, istri pelaku kemudian melaporkan peristiwa pemukulan suaminya itu kepada Polres Metro Depok pada Minggu (14/3/2021). Polisi bergerak cepat mengejar pelaku di rumahnya, namun pelaku terlebih dahulu sudah melarikan diri.

Selain itu, istri pelaku pun diketahui sebelumnya telah menjadi korban kekerasan dari suaminya. Sebelumnya, sang isteri juga pernah menjadi  korban KDRT. Namun nggak pernah membuat laporan.

Komnas PA Siap Bantu Pemulihan Psikologis Korban

Atas kasus keji tersebut, Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Komnas PA akan mengunjungi korban dan keluarganya guna memberikan dukungan dan pemulihan psikologis pada korban. Selanjutnya, Tim Komnas PA akan menemui pelaku di tahanan Polres Metro Depok.

“Di kesempatan ini, dan dari data-data kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Depok belakangan, Komnas Perlindungan Anak menuntut kehadiran pemerintah Kota Depok untuk segera mengevaluasi status Depok sebagai kota Ramah Anak dan mengevaluasi Perda Peraturan Daerah (PERDA) Perlindungan Anak kota Depok,” sambungnya.

“Dalam memutus mata rantai kekerasan di Depok, sudah saatnya Wali Kota Depok dan jajaran pemerintahannya mulai dari kelurahan dan kecamatan mencanangkan gerakan perlindungan anak berbasis kelurahan dan kampung atau kelurahan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT