test

Hukrim

Jumat, 22 Januari 2021 16:05 WIB

Pengembangan Kasus, Polisi Panggil Pengguna Surat Kesehatan Covid-19 Palsu

Editor: Ferro Maulana

Jajaran Polresta Soetta mengungkap kasus surat keterangan kiesehatan Covid-19 palsu. (Foto: Dok PMJ)

PMJ NEWS - Tim penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang diduga memakai surat kesehatan swab atau PCR palsu agar bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara.

Sampai Jumat (22/1/2021), telah ada empat orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Telah dilayangkan surat panggilan terhadap beberapa penumpang dan mereka juga sudah hadir memberikan keterangan,” terang Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian melalui Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho, Jumat (22/1/2021).

Menurut Alexander, yang dipalsukan tak hanya surat kesehatan (hasil non reaktif rapid antibodi maupun hasil negatif rapid antigen atau swab PCR) saja.

“Tapi juga proses validasi oleh petugas atau relawan KKP juga dipalsukan dibuktikan dengan ditemukannya cap bukti validasi (palsu) yang digunakan oleh tersangka 8 atas nama inisial  Y yang berprofesi sebagai mantan relawan KK0,” sambungnya.

Masih dari keterangan Alex, jumlah orang yang diduga menggunakan surat kesehatan palsu dalam kasus tersebut mencapai lebih dari 200 orang. Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses verifikasi data.

"Pemanggilan penyidik lakukan kepada yang diduga menggunakan surat kesehatan palsu dengan terlebih dahulu mengonfirmasi data yang terdapat pada manifest dan keterangan dari para tersangka," tambahnya.

Adapun para penyidik, menurut Alex, akan melakukan mekanisme gelar perkara untuk menentukan status para pengguna surat kesehatan palsu tersebut dengan memperhatikan asas kemanfaatan penegakan hukum.

Dirinya menyebut, mereka bisa disangkakan pasal pidana, yakni Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancamannya enam tahun penjara,” sambungnya.

Alex melanjutkan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus pemalsuan surat kesehatan tersebut. Baik dalam upaya pemanggilan terhadap orang-orang yang membeli dan menggunakan surat kesehatan palsu, maupun kemungkinan adanya penambahan tersangka penyedia surat.

“Data ini mungkin masih akan terus berkembang seiring proses verifikasi yang berjalan,” katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (18/1/2021), Polresta Bandara Soekarno-Hatta merilis 15 orang tersangka dalam kasus penipuan surat kesehatan yang dilakukan di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Belasan tersangka tersebut telah melancarkan aksinya sejak Oktober 2020, hingga akhirnya ditangkap pada 7 Januari 2021.

BERITA TERKAIT