test

Entertainment

Selasa, 19 Januari 2021 15:55 WIB

Tok! Hakim PN Jaksel Vonis Tio Pakusadewo Satu Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Aktor senior Tio Pakusadewo. (Foto: Instagram Tio).

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman satu tahun penjara atas perkara tindak penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," terang Hakim Ketua Florensani membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (19/1/2021).

Majelis hakim menegaskan Tio Pakusadewi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Tetapi, hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa karena barang bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Dalam fakta persidangan, barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat 11,32 gram lebih.

"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” tutur Hakim Florensina menegaskan.

Namun demikian, hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri.

Putusan Majelis Hakim PN Jaksel lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun penjara.

Untuk diketahui, sidang putusan diikuti Tio secara virtual dari rumah tahanan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Hadir di ruang sidang JPU serta tim kuasa hukum, juga pihak keluarga dan putri ketiga Tio.

BERITA TERKAIT