logo-pmjnews.com

News

Jumat, 8 Januari 2021 11:45 WIB

3 Hal Harus Diketahui Calon Penumpang Untuk Antisipasi Pemalsuan Swab Test

Editor: Ferro Maulana

Tes Swab. (Foto: PMJ/ Dok Net)
Tes Swab. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ NEWS -  Pihak PT Angkasa Pura II mengimbau kepada setiap calon penumpang pesawat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam memenuhi persyaratan perjalanan dengan pesawat di tengah masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 03/2020 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19, setiap penumpang pesawat dari dan ke Jawa harus menunjukkan surat hasil rapid test antigen yang berlaku dan untuk ke Bali harus menunjukkan surat hasil PCR test yang berlaku.

Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menerangkan pihaknya telah berupaya untuk mempermudah calon penumpang pesawat agar dapat melakukan tes secara baik.

Barang bukti hasil swab test palsu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Hasil swab test palsu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"Di setiap bandara yang kami kelola tersedia fasilitas tes Covid-19. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta terdapat 8 titik Airport Health Center untuk tes Covid-19, dengan tiga alternatif layanan yaitu pesan jadwal, datang langsung, atau drive thru," terangnya dalam siaran pers-nya, di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Sementara itu, Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas MA Silaban menjelaskan dengan kemudahan melakukan tes Covid-19, maka calon penumpang diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan mengantisipasi tiga hal yang tidak dibenarkan.

"Pertama, agar penumpang tidak melakukan pemalsuan surat hasil tes Covid-19. Kedua, penumpang harus berhati-hati terhadap adanya upaya penipuan yang berkaitan dengan surat hasil tes,” tuturnya.

“Dan ketiga, penumpang jangan tergoda praktik percaloan yang menawarkan surat hasil tes palsu," sambungnya.

Pihaknya pun mendukung dan mengapreasiasi petugas kepolisian yang berhasil membongkar adanya praktik jual beli surat hasil tes Covid-19 palsu.

AP II mendukung pihak kantor kesehatan pelabuhan dalam melakukan validasi surat hasil tes Covid-19 di setiap bandara yang dikelola perseroan.

BERITA TERKAIT