Kamis, 7 Januari 2021 11:05 WIB
Polisi Tetapkan Sopir Chacha Sherly Sebagai Tersangka Kecelakaan Beruntun
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Satlantas Polres Semarang telah menetapkan pengemudi (sopir) mobil Honda HRV yang ditumpangi mantan personel Trio Macan Chacha Sherly dalam kecelakaan beruntun, sebagai tersangka. Kecelakaan yang menyebabkan Chacha meninggal dunia itu terjadi di KM 428 ruas Tol Semarang-Solo, Senin (4/1/2021).
Sopir berinisial KU alias HK merupakan warga Pamekasan, Jawa Timur. Dalam kejadian itu, ia hanya mengalami luka ringan.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan kecelakaan beruntun di ruas tol Semarang-Solo yang melibatkan tujuh kendaraan bermotor tersebut, menyimpulkan KU alias HK telah melakukan kelalaian dalam berkendara.
"Gelar perkara lanjutan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA ) Dit Lantas Polda Jateng, ditetapkan seorang berinisial KU alias HK menjadi tersangka dalam kecelakaan ini," tutur AKB Aristo kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Masih dari keterangan Aristo, yang bersangkutan melanggar pasal 310 ayat 4 Undang - Undang lalulintas Nomor 2 Tahun 2009 atas kelalaian pengendara menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurutnya, kronologis kecelakaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi bersama tersangka dibenarkan sesuai kronologinya.
"Kendaraan HRV warna hitam bernopol S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM dimana batas maksimum 80 KM per jam," pungkasnya.