logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Rabu, 6 Januari 2021 18:01 WIB

Polisi Kembali Panggil Saksi Ahli ITE dan Pidana Terkait Kasus Video Gisel

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Mardiansyah

Artis Gisella Anastasia saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar).
Artis Gisella Anastasia saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar).

PMJ NEWS - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan saksi ahli ITE hingga ahli pidana dalam kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu Defretes alias Nobu.

"Kami sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi ahli lagi termasuk ahli ITE, ahli pornografi dan ahli pidana yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

Yusri menuturkan, pemanggilan saksi ahli itu untuk melengkapi berkas kasus tersebut. "Ini (alasan memanggil saksi ahli) hal yang dikecualikan, tidak boleh kita sampaikan ya," ucap Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/Fajar).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/Fajar).

Diketahui, Gisel telah mengakui video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD. Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, (29/12/2020).

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE.

BERITA TERKAIT