logo-pmjnews.com

Entertainment

Rabu, 6 Januari 2021 16:30 WIB

Jadi Tersangka Bersama Gisel, Polisi: Nobu Wajib Lapor Dua Minggu Sekali

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Mardiansyah

Michael Yukinobu De Fretes usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)
Michael Yukinobu De Fretes usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS -  Michael Yokinobu Defretes (MYD) atau kerap disapa Nobu akhirnya dikenai wajib lapor setelah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus video syur bersama aktris Gisella Anastasia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Nobu wajib lapor tiap dua pekan sekali.

"Untuk saudara MYD, banyak yang bertanya apakah hari ini ada wajib lapor? Kita jadwalkan tadi sudah koordinasi dengan penyidik itu nanti hari Senin atau Kamis per dua minggu sekali," terang Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/ Fajar).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/ Fajar).

Yusri kembali menuturkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara terkait kasus video syur Gisel dan Nobu.

Adapun Gisel sendiri, menurutnya, akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (8/1/2021) mendatang. Sebelumnya Gisel absen pada panggilan pertama yang dijadwalkan Senin (4/1/2021).

"Kita melengkapi berkas perkara yang ada kalau memang sudah lengkap akan kita serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Cuma kan ini belum ada pemeriksaan kepada saudari GA," ungkap Yusri.

"Kita menunggu nanti hari Jumat mudah-mudahan kita jadwalkan pukul 10.00 WIB untuk saudari GA hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Untuk diketahui, Gisel mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gisel dan MYD diancam dengan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE .

BERITA TERKAIT