test

Hukrim

Jumat, 25 Desember 2020 17:41 WIB

Polres Jakbar Ringkus Bapak yang Cabuli Anak Kandungnya Usia 2 Tahun

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Polres Metro Jakarta Barat menggelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Tega betul seorang bapak berinisial NS (36) melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri yang baru berusia 2 tahun. Aksi bejat NS itu dilakukan setelah kesepian akibat sang istri meninggal dunia pada awal tahun 2020.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan kejadian itu berawal saat korban tengah diasuh oleh bibinya, tiba-tiba pelaku membawa korban. Lalu pelaku melakukan aski pencabulan terhadap anak kandungnya di rumahnya kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Saat itu pelaku menjemput dan membawa korban. Setelah dibawa, pelaku melakukan aksi bejatnya di sana," kata Kombes Audie Latuheru kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru. (Foto : Dok PMJ).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru. (Foto : Dok PMJ).

Ditambahkan Audie, kasus itu terbongkar setelah korban mengalami penyakit kulit yang ada di beberapa tubuhnya. Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.

"Saat itu korban diketahui terkena penyakit kulit. Kemudian dibawa ke dokter dan di cek ternyata korban mengalami pelecehan seksual. Organ vital korban sobek akibat perbuatan bejat pelaku," pungkasnya.

Polisi berhasil meringkus pelaku. Atas perbuatannya tersebut NS dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT