test

Hukrim

Rabu, 16 Desember 2020 11:36 WIB

Polri Siap Beberkan Fakta Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Mardiansyah

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ NEWS - Polri menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait penetapan tersangka kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan ketika menggelar acara di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya tidak akan gentar untuk menghadapi gugatan tersebut. Polri juga telah menyiapkan bukti-bukti atas penetapan tersangka MRS.

"Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.

BERITA TERKAIT