Rabu, 16 Desember 2020 11:36 WIB
Polri Siap Beberkan Fakta Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Mardiansyah
PMJ NEWS - Polri menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait penetapan tersangka kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan ketika menggelar acara di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya tidak akan gentar untuk menghadapi gugatan tersebut. Polri juga telah menyiapkan bukti-bukti atas penetapan tersangka MRS.
"Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.