logo-pmjnews.com

News

Jumat, 11 Desember 2020 15:05 WIB

Aksi Penyerangan ke Polisi, Mabes Polri Periksa 14 Saksi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ NEWS - Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terkait penyerangan gerombolan pengikut Rizieq Shihab kepada Anggota Kepolisian yang terjadiu di Tol Jakarta – Cikampek (Japek).

“Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 saksi. Jadi nanti kita akan buktikan mulai dari TKP pertama dari Sentul, nanti kita cari saksi di sana, keberangkatannya seperti apa, nanti kita perlu mencari saksi sampai dengan TKP berikutnya, berkaitan dengan adanya insiden kemudian ada TKP berikutnya, semua saksi yang melihat yang mendengar silakan nanti akan kita periksa semuanya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Irjen Argo juga menuturkan pihaknya terbuka masukan dari semua pihak. Terkait hal itu, Polri membuka hotline masyarakat yang hendak menyampaikan informasi atas kejadian itu.

"Kita akan terbuka seperti kemarin sudah disampaikan Pak Kabareskrim ada hotline silakan kepada masyarakat memberikan informasi terkait hal tersebut," ucapnya.

Dia juga kembali mengingatkan untuk setiap saksi harus dilengkapi dengan bukti pendukung. Setelah nanti kasusnya terstruktur semua, pihak kepolisian akan menyampaikan kepada public.

"Tentunya bahwa penyidikan dilakukan ini harus ada bukti pendukungnya jadi bukan berarti kita menyampaikan peran-peran dari saksi-saksi seperti, kita sudah ada bukti pendukungnya, saksi-saksi melihat bahwa ada pelaku membawa senjata api dan senjata tajam, kita sudah ada pendukungnya. Nanti kalau sudah tertata semuanya nanti kita akan lakukan rekonstruksi," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan berkomitmen menjaga objektifitas dan transparasi dalam melakukan penanganan kasus tersebut. Dirinya juga menyebut pihak kepolisian membuka pengaduan informasi dari eksternal terkait kasus tersebut.

"Kami membuka ruang dan rekan-rekan eksternal untuk memberikan masukan untuk melengkapi penyidikan. Kami juga memberikan ruang kepada masyarakat yang akan memberikan informasi baik dalam informasi langsung ataupun melalui hotline yang kami siapkan melalui 0812842988228," kata Komjen Listyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

BERITA TERKAIT