test

News

Rabu, 2 Desember 2020 16:04 WIB

Bea Cukai Bandara Soetta Bongkar 152 Kg Ganja Sintetis

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Gaja ratusan kilo berhasil diamankan bersama para tersangka. (Foto ; PMJ/Ilustrasi Fif).

PMJ NEWS - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 152 kilogram narkotika jenis ganja. Sebanyak 6 orang berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

“Tim berhasil mengamankan 152 kilogram narkotika yang terdiri dari 2 kilogram ganja sintetis dan 150 kilogram tembakau sintetis,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan, dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).

Kejadian bermula saat bea cukai mendeteksi adanya paket narkotika dari analisis pencitraan x-ray. Paket yang terdeteksi x-ray itu berasal dari China atas nama Restu Jaya Kimia dengan tujuan alamat Kota Tangerang, Banten.

"Paket diberitahukan sebagai surfactant dengan berat bruto 2.026 gram," kata Finari.

Paket yang terdekteksi itu, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium. Dari hasil pemeriksaan itu diketahui sebuk putih tersebut adalah narkotika golongan 1 yaitu sintetic cannabinoid atau ganja sintetis jenis MDMB-4en-PINACA.

Setelah itu, dilakukan pengembangan kasus dan mendapati informasi penerima paket itu ada di hotel E di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Saat itu pria berinisial HF (25) pergi ke Hotel E untuk mengambil barang tersebut. Dari situ HF diamankan terlebih dahulu oleh tim gabungan,” ucap Finari.

Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB masih dilokasi yang sama, dua orang yang diketahui berinisial BC (27) dan BCJ (19) datang untuk mengmabil paket dari tangan HF. Tak berlangsung lama, keduanya pun berhasil diamankan juga.

“Kedua orang itu, BC dan BCJ diarahkan untuk membawa paket tersebut ke Apartemen Kalibata City oleh seorang pria berinisial SM (30),” imbuhnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke Kalibata City dan berhasil menangkap SM. Di kamar SM di Kalibata City tim menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat 15 kg.

“Dari keterangan SM kita berhasil menangkap dua orang lagi berinisial AN (32) dan RD (28) di kawasan Bekasi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku diberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT