test

Fokus

Selasa, 24 November 2020 15:54 WIB

Soal Penurunan Baliho HRS, Begini Aturan Perda Reklame di Jakarta

Editor: Redaksi

Perda daerah tentang penyelenggaraan reklame.

PMJNEWS - Beberapa hari belakangan ini, ramai diperbincangkan soal penurunan baliho bergambar Habib Rizieq Syihab. Berkaitan dengan baliho, ternyata ada pajak reklame sebesar 25 persen dengan dasar pengenaan pajak, yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).

“Retribusi untuk izin pendirian dan pajak tergantung pada luasan, lokasi, dan keperluan serta durasi pemasangan,” uajr Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, M. Tsani Annafari saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).

Saat disinggung terkait pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab, Tsani mengaku pihaknya tidak mengetahui perihal pemasangan material tersebut apakah telah mengantongi izin atau tidak.

“Saya tidak tahu reklame FPI berizin atau tidak, karena ada banyak dan tersebar di mana-mana,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat tata kota asal Universitas Trisakti Nirwono Yoga menyebut seluruh baliho yang akan dipasang dengan menggunakan ruang publik, wajib membayar pajak. Tarif pajak pemasangan baliho di setiap daerah tentunya berbeda.

“Semua baliho harus bayar pajak karena menggunakan ruang publik, dengan biaya setiap daerah berbeda,” ujarnya.

Adapun persyaratan izin reklame tercantum dalam Peraturan Daerah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

BERITA TERKAIT