test

Fokus

Minggu, 22 November 2020 15:34 WIB

Soal Penurunan Baliho HRS, Begini Aturan Perda Reklame di Jakarta

Editor: Hadi Ismanto

Aturan Perda Reklame di Jakarta

PMJ - Beberapa hari belakangan ini, ramai diperbincangkan soal penurunan baliho bergambar Habib Rizieq Syihab. Berkaitan dengan baliho, ternyata ada pajak reklame sebesar 25 persen dengan dasar pengenaan pajak, yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).

"Retribusi untuk izin pendirian dan pajak tergantung pada luasan, lokasi, dan keperluan serta durasi pemasangan," uajr Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, M. Tsani Annafari saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).

Saat disinggung terkait pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab, Tsani mengaku pihaknya tidak mengetahui perihal pemasangan material tersebut apakah telah mengantongi izin atau tidak.

"Saya tidak tahu reklame FPI berizin atau tidak, karena ada banyak dan tersebar di mana-mana," tuturnya.

Sementara itu, pengamat tata kota asal Universitas Trisakti Nirwono Yoga menyebut seluruh baliho yang akan dipasang dengan menggunakan ruang publik, wajib membayar pajak. Tarif pajak pemasangan baliho di setiap daerah tentunya berbeda.

"Semua baliho harus bayar pajak karena menggunakan ruang publik, dengan biaya setiap daerah berbeda," ujarnya.

Adapun persyaratan izin reklame tercantum dalam Peraturan Daerah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Perda Nomor 9 Tahun 2014 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Reklame di DKI Jakarta. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

Mengenal aturan pajak reklame di DKI Jakarta

Menyoal pencopotan baliho-baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, seperti apa sebenarnya aturan pajak reklame di DKI Jakarta?

Seperti dilansir laman resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi (BPDP) DKI Jakarta, pajak baliho termasuk dalam pajak reklame yang diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Perda tersebut menyebutkan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.

Penentuan tarif pajak reklame dalam Perda tersebut, dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Besaran NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.

Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran NSR adalah jenis peruntukan reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu pemasangan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran reklame.

Tahapan dan syarat pendaftaran izin reklame di Jakarta. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

TNI turun tangan turunkan baliho bergambar Rizieq Shibab

Beberapa hari lalu sempat beredar video yang menampilkan sejumlah prajurit TNI yang menurunkan baliho-baliho bergambar Habib Rizieq Shihab. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman pun mengakui pencopotan itu atas perintahnya.

Jenderal bintang dua ini juga menyinggung soal pajak pemasangan baliho-baliho tersebut yang juga jadi dasar pembersihan baliho. TNI ikut turun tangan setelah baliho besar yang sudah diturunkan Satpol PP kembali dipasang simpatisan FPI.

"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," tegas Dudung, Jumat (20/11/2020).

Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman (Foto: PMJ News/Dok Net)

Sementara pengamat militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menegaskan TNI bisa membantu tugas pemerintah daerah (pemda) atau kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan negara.

"Tugas TNI di bidang pertahanan sesuai tusi (tugas dan fungsi) bisa saja lakukan itu menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di luar operasi perang yang kita sebut OMSP (operasi militer selain perang)," ujar Nuning.

Nuning menambahkan, apalagi keberadaan spanduk tersebut dinilai melanggar peraturan daerah (perda). Salah satunya dengan tidak memiliki izin pemasangan.

"Spanduk, baliho, dan reklame diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Semua diatur agar tidak merusak estetika, etika, dan kepastian hukum di DKI," tutur Nuning

Nuning menilai, langkah TNI menurunkan baliho bergambar Rizieq merupakan bentuk bantuan terhadap petugas yang berwenang, dalam hal ini Satpol PP DKI Jakarta.

"Hal ini merupakan kerangka penegakan hukum. Harus dikatakan dengan pasti negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang melanggar hukum," tukasnya.

Polda Metro Jaya dukung langkah TNI

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Foto ; PMJ/Lel).

Secara tegas, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mendukung langkah Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman yang langsung bergerak cepat mencopot seluruh baliho liar Rizieq Shihab dan FPI di wilayah hukum DKI Jakarta.

“Saya dukung. Polri mendukung langkah itu (mencopot baliho),” tegas Irjen Pol Fadil Imran, Jumat (20/11/2020).

Ia menegaskan, apa yang dilakukan Pangdam Jaya adalah bertujuan baik untuk warga Jakarta dan tentunya untuk kebaikan negara.

“Itu tujuannya baik. Sudah jelas itu melanggar perda (Peraturan Daerah). Memasang spanduk ada izinnya dan harus banyak baca ada aturannya, harus ada izin dan bayar pajak,” tegas Fadil Imran.

Ia juga akan menugaskan anggotanya untuk terus bekerja keras menjaga ketertiban dan keamanan serta kesehatan warga DKI Jakarta untuk mencegah kerumunan yang mengakibatkan penyebaran Covid-19.(Hdi)

BERITA TERKAIT