test

News

Kamis, 27 Desember 2018 18:46 WIB

Satgas Anti Mafia Bola Kembali Menangkap Dua Orang

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan kepada media. (Foto: PMJ News/ RID)
PMJ – Setelah menangkap Johar Lin Eng, Tim Satgas Anti Mafia Bola kembali mengamankan dua orang tersangka lain dalam kasus dugaan pengaturan skor sepakbola Indonesia. Dua orang tersebut adalah Priyanto (P) dan anaknya, Anik (A). Priyanto diketahui sebagai mantan anggota komisi wasit sepakbola Indonesia. "P ikut dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia. Dia bukan manajer melainkan mantan dari komisi wasit. Yang A itu anaknya," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di dua lokasi berbeda. "Kami menangkap pelaku inisial P di Semarang. Penyidik juga menangkap di daerah Pati inisial A itu. Kemudian untuk yang tersangka P kami titipkan di Polda Jateng. Untuk tersangka A ini udah kami terbangkan ke Jakarta. Kemudian untuk nanti tersangka P akan kami bawa ke Jakarta tapi menunggu waktu," sambung Kombes Argo. Sebelumnya Tim Satgas Anti Mafia Bola menangkap Johar Lin Eng di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari manajer klub sepakbola, LI terkait dugaan pengaturan skor. Laporan LI itu teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (BHR)

BERITA TERKAIT