test

News

Selasa, 22 Januari 2019 22:15 WIB

Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengoplosan Gas di Jakarta Timur

Editor: Redaksi

Pelaku yang berhadil diamankan Polisi. (foto: PMJ)
PMJ – Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Subdit III Sumdaling berhasil menangkap 6 pelaku berinisial AND, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP terkait pengoplosan tabung elpiji 12 kg dengan tabung gas 3 kg. [caption id="attachment_9748" align="aligncenter" width="584"] Para pelaku yang berhasil diamankan Polisi. (foto: PMJ)[/caption] Keuntungan yang didapat pelaku dari penjualan tabung gas oplosan di daerah Jakarta Timur itu mencapai dua kali lipat dari modal yang dikeluarkan. [caption id="attachment_9749" align="aligncenter" width="599"] Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)[/caption] Pelaku menjual kembali tabung gas LPG ukuran 12 Kg hasil pemindahan dari harga Rp 135.000 sampai Rp 150.000 kepada konsumen dengan cara menjual di tempat toko milik pelaku dan ada juga yang diantar ke pelanggan. [caption id="attachment_9750" align="aligncenter" width="587"] Polisi tengah memperaktekkan cara pelaku melakukan pengoplosan gas. (foto: PMJ)[/caption] Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT