test

News

Kamis, 24 Januari 2019 13:06 WIB

Pentingnya Bimbingan Teknis Penanganan KDRT dan PPA

Editor: Redaksi

Dirkrimum PMJ Kombes Pol Roycke Harry Langie berikan kata sambutan dalam kesempatan tersebut. (Foto : Dok PMJ).
PMJ- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melaksanakan acara Bimbingan Teknis Penanganan Kasus Kekerasa Dalam Rumah Tangga Bagi Penyidik di Unit PPA, baru-baru ini. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sering terjadi dan telah menjadi isu global yang perlu untuk ditangani dan diantisipasi sejak dini. Polri Polri yang merupakan ujung tombak dalam pelayanan proses hukum berperan penting dalam penanganannya dan juga masyarakat luas. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di kepolisian dibentuk pertama kali untuk merespons meningkatnya kasus tersebut di Indonesia. Sejarah berdirinya Unit PPA berawal dari dugaan adanya terjadinya tindakan perkosaan yang dialami oleh perempuan Etnis Tionghoa saat kerusuhan SARA di Jakarta pada Mei 1998. [caption id="attachment_10062" align="alignnone" width="1280"] Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis dan Istri turut hadir di acara yang berlangsung belum lama ini. (Foto : Dok PMJ)[/caption]   Atas dorongan berbagai pemerhati perempuan ketika itu dan inisiatif polwan-polwan senior, Polda Metro Jaya mulai membuat Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di Subdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum). [caption id="attachment_10059" align="alignnone" width="1280"] Kombes Pol Roycke Harry Langie bersama pengisi acara. (Foto : Dok PMJ).[/caption] “RPK ini dibuat dengan harapan agar para korban yang sebagian besar perempuan, berani melapor ke polisi dan bisa diterima di tempat pengaduan khusus yang lebih nyaman, terpisah dari tempat pelaporan kasus-kasus hukum lainnya di SPK (Sentra Pelayanan Khusus),” ujar Kombes Pol Roycke Harry Langie dalam siaran pers yang diterima pmjnews.com, siang ini. Dalam perkembangannya, keberadaan RPK di Polda Metro Jaya mulai dirasakan manfaatnya oleh para korban dan mulai dibentuk juga di polda-polda lain di seluruh Indonesia, bahkan hingga di tingkat polres. [caption id="attachment_10058" align="alignnone" width="720"] Dirkrimum PMJ Kombes Pol Roycke Harry Langie berikan kata sambutan dalam kesempatan tersebut. (Foto : Dok PMJ).[/caption] “Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak dilaporkan berkembang, tak hanya kasus kekerasan seksual namun juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang ternyata banyak terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia,” [caption id="attachment_10061" align="alignnone" width="1280"] Para peserta yang terdiri perempuan antusias mengikuti jalannya acara. (Foto : Dok PMJ).[/caption] Dari data yang ada, kasus KDRT yang dilaporkan dan ditangani oleh RPK ketika itu terdiri dari berbagai bentuk, baik kekerasan fisik, seksual, psikis maupun penelantaran. Setelah 10 tahun Unit PPA resmi berdiri, eksistensinya semakin kuat sebagai ujung tombak pelayanan proses hukum dalam criminal justice system di Indonesia. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Sri Nurherawati Komisioner Komnas Perempuan, dr Andriani dari RS Fatmawati, dr Nataly dari RSCM dan AKP Endang sl PPA PMJ selaku moderator dan Dr Margaretha Hanita konsultan Rutgers WPF Indonesia. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT