test

News

Senin, 11 Maret 2019 16:54 WIB

Jokowi Sukses Bebaskan Siti Aisyah Dari Jeratan Hukum di Malaysia

Editor: Redaksi

Siti Aisyah bebas dari jeratan hukum Malaysia. (Ist)
PMJ –Siti Aisyah akhirnya dibebaskan, karena jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam. Menkum HAM atas perintah Presiden Joko Widodo bernegosiasi dengan Jaksa Agung Malaysia. "Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi)," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Cahyo Rahadian Muzhar lewat keterangan tertulis, Senin (11/3/2019). Permohonan pembebasan terhadap Siti Aisyah ini, disebut Cahyo, Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo setelah menggelar koordinasi bersama Menkum HAM, Menlu, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Perihal Menkum mengajukan permohonan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena Siti Aisyah yakin apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan acara reality show sehingga Siti Aisyah tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam. Sementara itu, Siti Aisyah sudah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat pihak intelijen Korea Utara. "Dan terakhir Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," ujar Cahyo. "Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wakil Presiden, maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para menteri lainnya dengan mitra Malaysia," sambung Cahyo. Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam yang menimpa dirinya pada 13 Februari 2017. Pada persidangan ke-66 hari ini. Dubes Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana dan jajaran Kemenkum HAM dan Kemlu langsung menghadiri persidangan Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia. (FJR-WS/02)

BERITA TERKAIT