test

News

Sabtu, 16 Maret 2019 09:04 WIB

Empat Hal Penting Mengapa Kamu Harus Lapor SPT Pajak

Editor: Redaksi

Wajib pajak mendatangi kantor pajak. (Foto: Dok Net)
PMJ - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah mengumumkan kepada Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha, melalui sistem elektronik atau e-filing. Wajib Pajak juga dapat melapor SPT dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun tenggat waktu pelaporan SPT akan berakhir 31 Maret 2019 untuk WP Orang Pribadi, sementara untuk Badan Usaha diberi waktu hingga 30 April. Dalam pelaporan SPT Orang Pribadi, ada saja pelapor yang mengeluh karena ketidakpahaman melapor menggunakan e-filing. Namun, ada juga yang terbantukan dengan adanya sistem melapor SPT Tahunan secara online. Masyarakat juga harus mengetahui tentang Laporan SPT Tahunan Pajak, mulai dari sanksi dan manfaatnya. Sanksi Denda Pemerintah telah mencantumkan Sanksi Pajak berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Besarannya pun bermacam-macam, sesuai dengan aturan perundang-undangan. Contohnya, telat menyampaikan SPT Masa PPN, maka nominal denda yang dikenakan senilai Rp500.000. Sedangkan, telat dalam menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh), maka nominal denda yang dikenakan senilai Rp1 juta untuk wajib Pajak badan dan Rp100.000 untuk wajib Pajak per orangan. Alasan Lapor SPT Pajak Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlukan atau Dianggap sebagai Penghasilan, SPT mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. SPT juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan. Sehingga SPT mempunyai makna yang cukup penting baik bagi wajib Pajak maupun aparatur Pajak. Tidak Punya Penghasilan, Wajibkah Lapor SPT Tahunan? Meski tidak lagi bekerja atau masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib Pajak tetap harus melaporkan SPT tahunan jika masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikutnya, bila ingin menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, pihak yang bersangkutan bisa mendatangi KPP terdekat dan meminta petugas untuk menetapkan status Non Efektif (NE) pada wajib Pajak tersebut. Sehingga tidak ada lagi kewajiban terhadap wajib Pajak untuk menyampaikan SPT setiap tahunnya. Jumlah SPT WP Orang Pribadi yang Telah Melapor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencatat ada sekitar 6 juta wajib Pajak yang telah melaporkan SPT di seluruh Indonesia. Pelaporan SPT ini direncanakan akan berakhir hingga 31 Maret 2019. (FER/ DBS).

BERITA TERKAIT