Minggu, 31 Maret 2019 22:01 WIB
Banyak Pejabat Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan
Editor: Redaksi
PMJ – Salah satu bentuk transparansi yang didorong KPK bagi penyelenggara negara yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun para anggota dewan yang mendapat amanah dari rakyat masih menjadi yang terendah dalam melaporkan harta kekayaan.
Hal itu tercermin dari data yang dimiliki KPK per pukul 11.00 WIB, Minggu (31/3/2019). Padahal pelaporan LHKPN bakal resmi ditutup pukul 23.59 WIB nanti. "Kalau lewat dari jamnya, itu nanti akan tercatat lapor tapi terlambat,” terang Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Isnaini di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2019).
“Dan kami juga mengimbau kepada para pimpinan instansi atau lembaga, bagi para wajib lapor di lingkungannya yang terlambat atau belum melaporkan agar dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di instansinya masing-masing," sambungnya.
Isnaini mengimbau para penyelenggara negara yang belum melapor bisa melaporkan harta kekayaannya via aplikasi e-lhkpn.kpk.go.id. Data yang dipaparkan Isnaini itu terhitung per pukul 11.00 WIB tadi.
Berikut datanya persentase pejabat negara dalam yang telah melakukan LHKPN:
- Eksekutif
- Yudikatif
- MPR
- DPR
- DPD
- DPRD
- BUMN/BUMD