test

News

Minggu, 31 Maret 2019 22:01 WIB

Banyak Pejabat Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan

Editor: Redaksi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ/Fjr).
PMJ – Salah satu bentuk transparansi yang didorong KPK bagi penyelenggara negara yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun para anggota dewan yang mendapat amanah dari rakyat masih menjadi yang terendah dalam melaporkan harta kekayaan. Hal itu tercermin dari data yang dimiliki KPK per pukul 11.00 WIB, Minggu (31/3/2019). Padahal pelaporan LHKPN bakal resmi ditutup pukul 23.59 WIB nanti. "Kalau lewat dari jamnya, itu nanti akan tercatat lapor tapi terlambat,” terang Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Isnaini di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2019). “Dan kami juga mengimbau kepada para pimpinan instansi atau lembaga, bagi para wajib lapor di lingkungannya yang terlambat atau belum melaporkan agar dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di instansinya masing-masing," sambungnya. Isnaini mengimbau para penyelenggara negara yang belum melapor bisa melaporkan harta kekayaannya via aplikasi e-lhkpn.kpk.go.id. Data yang dipaparkan Isnaini itu terhitung per pukul 11.00 WIB tadi. Berikut datanya persentase pejabat negara dalam yang telah melakukan LHKPN:
  1. Eksekutif
Wajib lapor: 269.225 orang Sudah lapor: 188.455 orang Persentase: 70 persen
  1. Yudikatif
Wajib lapor: 23.877 orang Sudah lapor: 14.089 orang Persentase: 57,01 persen
  1. MPR
Wajib lapor: 8 orang Sudah lapor: 6 orang Persentase: 75 persen
  1. DPR
Wajib lapor: 556 orang Sudah lapor: 273 orang Persentase: 49,1 persen
  1. DPD
Wajib lapor: 133 orang Sudah lapor: 97 orang Persentase: 72,93 persen
  1. DPRD
Wajib lapor: 17.526 orang Sudah lapor: 8.747 orang Persentase: 49,91 persen
  1. BUMN/BUMD
Wajib lapor: 28.382 orang Sudah lapor: 23.944 orang Persentase: 69,36 persen. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT