logo-pmjnews.com

News

Rabu, 15 September 2021 12:35 WIB

KPK: Besaran Harta Kekayaan Pejabat Tidak Bisa Diindikasikan Hasil Korupsi

Editor: Hadi Ismanto

 Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (Foto: Dok Net)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyebut besar kecilnya harta kekayaan pejabat negara yang dilaporkan tidak dapat dijadikan tolak ukur uang tersebut dihasilkan dari tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding untuk menanggapi polemik pejabat yang memiliki harta fantastis.

"Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi," jelas Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Diketahui, sejumlah pejabat negara tercatat memiliki harta triliunan rupiah dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Salah satunya yakni Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Tangerang Selatan, Nurhali yang memiliki harta Rp 1,6 triliun.

Ipi mengatakan, LHKPN merupakan penilaian sendiri yang dilakukan pejabat negara melalui laman elhkpn. Menurut dia, KPK bisa melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap laporan harta kekayaan pejabat negara tersebut.

"Untuk menilai kewajaran harta KPK dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara," tuturnya.

Lebih lanjut Ipi mengungkapkan, sesuai UU Nomor 28 tahun 1999 Pegawai Negeri Sipil yang diwajibkan melaporkan LHKPN adalah penyelenggara negara sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.

Menurut dia, Nurhali selaku kepala sekolah menjadi pejabat yang masuk kategori wajib lapor berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017 tentang LHKPN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

"Dalam aturan itu ditetapkan siapa saja yang merupakan wajib lapor. Salah satunya, yaitu Kepala Sekolah (SMA/SMK/SKH) sebagai salah satu pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Banten," tukasnya.

BERITA TERKAIT