test

Entertainment

Kamis, 19 Maret 2020 15:30 WIB

Kasus Narkoba, Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Kurungan

Editor: Fitriawan Ginting

Jerry Aurum mendapat hukuman berat. (Foto : PMJ/Ig Jerry).

PMJ- Ups, berat sekali vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dengan terdakwa Jerry Aurum. Mantan suami Denada yang terbukti menyalahgunakan ganja dan ekstasi divonis 11 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat!" bunyi bacaan vonis majelis hakim di website Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/3/2020).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hanry Hengky Suatan dengan anggota Bestman Simarmata dan Rita Elsy itu menilai, perbuatan Jerry dengan ngeganja juga bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui perbuatannya," ungkap majelis tentang vonis ke Jerry.

Jerry Aurum sendiri pada pledoinya (Pembelaan) sempat mengajukan rehabilitasi dan dihukum ringan atas perbuatannya yang tidak merugikan masyarakat.

BERITA TERKAIT